Bayat | senkomklaten.org — Lebih dari 190 personel Senkom Mitra Polri Kecamatan Bayat dan Bayat mengikuti sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama dan KUHP baru. Kegiatan yang digelar Bidang Hak Asasi Manusia (HAM) Senkom Mitra Polri Kabupaten Klaten itu berlangsung di Ngentak, Desa Ngerangan, Kecamatan Bayat, Kabupaten Klaten, Jumat, 18 September 2026.
Sosialisasi ini merupakan bagian dari program kerja Bidang HAM Senkom Mitra Polri Kabupaten Klaten.
Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman anggota terhadap perkembangan hukum pidana di Indonesia, khususnya perubahan ketentuan dari KUHP lama menuju KUHP baru.Peserta yang hadir berasal dari anggota Senkom Mitra Polri Kecamatan Bayat, termasuk jajaran Cawas dan Bayat.
Turut hadir Pembina Senkom Mitra Polri Kabupaten Klaten H. Nurjiyanto, Ketua Senkom Mitra Polri Kabupaten Klaten H. Kamidi, S.Pd., M.Pd., serta jajaran pengurus harian Senkom Mitra Polri Kabupaten Klaten.Materi sosialisasi disampaikan Ketua Bidang HAM Senkom Mitra Polri Kabupaten Klaten, H. Yusuf Arifin, S.H., M.H. Dalam paparannya, ia menjelaskan perbedaan mendasar antara ketentuan KUHP lama dan KUHP baru serta pentingnya anggota memahami perubahan regulasi tersebut dalam menjalankan tugas kemitraan di masyarakat.
Pembina Senkom Mitra Polri Kabupaten Klaten, H. Nurjiyanto, mengapresiasi jajaran pengurus yang telah menyelenggarakan kegiatan edukasi hukum tersebut. Ia berpesan agar seluruh peserta mengikuti materi secara serius dan menjadikannya bekal saat bertugas di lapangan.“Harapannya, seluruh anggota dapat mengikuti materi dengan baik sehingga apa yang disampaikan dalam kegiatan ini benar-benar dapat dipahami dan menjadi bekal dalam menjalankan tugas di lapangan,” ujar H. Nurjiyanto.
Ketua Senkom Mitra Polri Kabupaten Klaten, H. Kamidi, S.Pd., M.Pd., menegaskan bahwa sosialisasi KUHP merupakan kebutuhan penting bagi anggota Senkom sebagai mitra Polri. Menurutnya, pemahaman terhadap aturan hukum akan membantu anggota menjalankan peran secara tepat, profesional, serta sesuai prosedur.
“Kegiatan ini merupakan program kerja dari Bidang HAM untuk memberikan informasi dan sosialisasi tentang KUHP lama dan KUHP baru. Ini menjadi salah satu kebutuhan bagi anggota Senkom agar mengetahui dan memahami ketentuan dalam KUHP yang baru,” jelasnya.
Ia menambahkan, anggota Senkom Mitra Polri perlu memahami batas kewenangan, prosedur, serta ketentuan hukum yang berlaku. Pemahaman tersebut diperlukan agar pelaksanaan tugas kemitraan dengan Polri tetap berjalan proporsional dan berpedoman pada standar operasional prosedur atau SOP.
Sementara itu, H. Yusuf Arifin, S.H., M.H., mengajak seluruh peserta mencermati perubahan ketentuan dalam KUHP baru. Ia menilai pengetahuan hukum yang baik akan membantu anggota
Senkom menghindari kesalahpahaman dalam menyikapi persoalan yang terjadi di lingkungan masyarakat.“Dengan adanya sosialisasi ini, mudah-mudahan anggota semakin memahami ketentuan hukum yang berlaku, semakin cerdas dalam menyikapi setiap kejadian, serta dapat menjalankan peran secara netral dan sesuai dengan SOP yang ada,” ungkapnya.
Kegiatan sosialisasi berlangsung tertib dan interaktif. Para peserta menyimak materi, memahami sejumlah perubahan dalam KUHP baru, serta memperoleh penguatan terkait pentingnya menjalankan peran sosial dan kemitraan secara netral, profesional, dan taat hukum.Melalui sosialisasi KUHP lama dan KUHP baru ini,
Senkom Mitra Polri Kabupaten Klaten berharap kapasitas serta pemahaman hukum anggota semakin meningkat. Hal tersebut diharapkan mampu mendukung tugas kemitraan dengan Polri dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kondusivitas masyarakat di wilayah Kabupaten Klaten.
Posting Komentar