Trucuk | senkomklaten.org – Perubahan sistem hukum pidana nasional menjadi momentum penting bagi seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan pemahaman terhadap aturan hukum yang berlaku. Menyadari pentingnya literasi hukum sebagai fondasi terciptanya masyarakat yang tertib dan berkeadilan, Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kumham) Senkom Mitra Polri Kabupaten Klaten menggelar Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru di Desa Wanglu, Kecamatan Trucuk, Selasa (21/7/2026).
Kegiatan yang merupakan bagian dari program kerja tahunan Bidang Kumham tersebut diikuti sekitar 120 peserta yang berasal dari tiga kecamatan, yakni Kalikotes, Trucuk, dan Cawas. Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan wawasan hukum anggota Senkom agar mampu menjadi mitra masyarakat yang memahami aturan, menghormati hak asasi manusia, serta berperan aktif dalam menciptakan kehidupan yang aman, tertib, dan harmonis.
Di tengah dinamika perkembangan hukum nasional, pemahaman terhadap KUHP baru menjadi kebutuhan yang tidak dapat diabaikan. Regulasi tersebut membawa sejumlah pembaruan yang menyesuaikan perkembangan sosial, budaya, dan kebutuhan penegakan hukum di Indonesia. Karena itu, anggota organisasi kemasyarakatan yang sering berinteraksi dengan masyarakat perlu memahami substansi perubahan tersebut agar mampu menjalankan perannya secara tepat dan bertanggung jawab.
Materi disampaikan oleh Ketua Bidang Kumham Senkom Mitra Polri Kabupaten Klaten, H. Yusuf Arifin, SH, yang mengulas secara komprehensif berbagai perubahan mendasar antara KUHP lama dan KUHP baru. Pembahasan meliputi prinsip-prinsip hukum pidana, sejumlah ketentuan baru, hak dan kewajiban warga negara, hingga contoh penerapan dalam kehidupan sehari-hari sehingga peserta memperoleh gambaran yang lebih mudah dipahami.
«"Pemahaman terhadap KUHP baru bukan sekadar pengetahuan tambahan, melainkan menjadi kewajiban bagi kita sebagai bagian dari Senkom Mitra Polri. Kita harus memahami batas hak dan kewajiban agar tidak terjerumus pada pelanggaran hukum karena ketidaktahuan, sekaligus mampu menjadi teladan dan memberikan edukasi yang benar kepada masyarakat," tegas H. Yusuf Arifin.»
Sementara itu, Ketua Senkom Mitra Polri Kabupaten Klaten, H. Kamidi, S.Pd., M.Pd., yang hadir bersama jajaran pengurus harian, menegaskan bahwa peningkatan kapasitas sumber daya manusia merupakan salah satu prioritas organisasi. Menurutnya, anggota Senkom tidak hanya dituntut memiliki kemampuan di bidang keamanan, komunikasi, maupun kebencanaan, tetapi juga harus memiliki pemahaman hukum yang memadai sebagai bekal dalam menjalankan pengabdian kepada masyarakat.
«"Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen organisasi untuk membentuk anggota yang cerdas secara hukum, berintegritas, dan mampu menjadi contoh di lingkungan masing-masing. Kami berharap ilmu yang diperoleh hari ini dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari serta menjadi bekal saat melaksanakan tugas pengabdian kepada masyarakat," ujar H. Kamidi.»
Suasana sosialisasi berlangsung dinamis dan interaktif. Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan mengenai persoalan hukum yang kerap ditemui di lingkungan masyarakat, mulai dari penyelesaian konflik sosial hingga pemahaman terhadap ketentuan pidana yang mengalami perubahan dalam KUHP baru. Narasumber memberikan penjelasan secara lugas disertai contoh-contoh kasus sehingga materi lebih mudah dipahami.
Melalui kegiatan ini, Senkom Mitra Polri Kabupaten Klaten berharap budaya sadar hukum dapat terus tumbuh di tengah masyarakat. Literasi hukum yang baik diyakini menjadi salah satu kunci dalam mencegah terjadinya pelanggaran, memperkuat penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta mendukung terwujudnya kehidupan sosial yang aman, damai, dan tertib.
Ke depan, kegiatan serupa diharapkan dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan di berbagai wilayah sebagai bentuk kontribusi Senkom Mitra Polri dalam mendukung program pembinaan masyarakat yang sadar hukum. Dengan anggota yang memiliki wawasan hukum yang kuat, Senkom tidak hanya menjadi mitra aparat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga menjadi agen edukasi yang mampu menumbuhkan kesadaran hukum mulai dari lingkungan keluarga hingga masyarakat luas.
Posting Komentar